
Oleh : Syahrul Fadlil Syah
• Hijrah dan
Tahun baru hijriyah yang selalu kita peringati setiap tanggal 1 Muharram banyak sekali memiliki makna yang setiap orang Islam harus mengetahuinya. Karena hijriyah yang diambil dari kata hijrah merupakan sebuah momentum yang baik untuk melakukan sebuah perubahan bagi kehidupan kita mendatang. Pada saat hijrah itulah Nabi Muhammad SAW tidak hanya melakukan sebuah penyelamatan aqidah dari gangguan kaum kafir Quraisy tetapi perubahan yang membuat agama Islam menjadi lebih kuat. Dan dari situlah Islam bisa menyebar hingga di seluruh pelosok bumi ini
.
Hijrah menurut pengertian bahasa yaitu berpisah, pindah dari suatu negeri ke negeri yang lain. Istilah hijrah dipakai dalam Islam dengan pengertian meninggalkan suatu negeri yang tidak begitu aman menuju negeri yang lain yang lebih aman, demi keselamatan dalam menjalankan agama.ragib Al Isfahani(wafat 502 H/1108 M : pakar leksikografi Al Qur’an) berpendapat bahwa sebagai istilah dalam agama Islam kata hijrah biasanya mengacu kepada tiga pengertian yaitu : 1. Meninggalkan negeri yang berpenduduk kafir menuju negeri yang berpenduduk muslim, 2. Meninggalkan syahwat, akhlak yang buruk dan dosa – dosa menuju kebaikan yang diperintahkan Allah SWT, seperti yang dijelaskan dalam Al Qur’an yang artinya :”…..Dan berkatalah Ibrahim : sesungguhnya aku akan berpindah ke (tempat yang diperintahkan) Tuhanku.”(QS. 29:26), 3. Mujahadah an nafs untuk mencapai martabat kemanusiaan yang hakiki.
Sedangkan Munawar Khalil(pakar hadis Indonesia dan penulis biogrfai Nabi Muhammad SAW) menyebutkan bahwa hijrah sebagai istilah dalam agama Islam mempunyai tiga pengertian : 1. Pindah dari negeri orang kafir atau musyrik ke negeri orang Islam, 2. Mengasingkan diri dari bergaul dengan orang kafir atau musyrik yang berlaku kejam dan suka menyebarkan fitnah ke tempat yang aman, 3. Pindah dari kebiasaan mengerjakan perbuatan munkar dan buruk kepada kebiasaan mengerjakan perbuatan yang ma’ruf dan baik seperti terermin dalam hadis : “Orang yang berhijrah ialah orang yang meninggalkan sesuatu yang dialarang oleh Allah” (HR. Al Bukhari).
Pada masa Rasulullah hijrah merupakan perpindahan kam Muslimin dari daarul harbi menuju daarul Islam. Mereka melakukan hijrah untuk menyelamatkan aqidah mereka dan agar mereka dapat melakukan ibadah dengan selamat. Semasa di Mekah umat Islam tidak merasakan kedamaian dalam beribadah dan aqidah mereka terancam oleh kaum Quraisy yang tidak senang karena agama nenek moyang mereka diganti dengan agama yang mereka anggap dibawa oleh seorang yang gila. Mereka menganggap bahwa agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad menyembah Tuhan yang tidak bisa mereka lihat. Jadi dengan hijrah itulah Nabi Muhammad berusaha menyelamatkan tidak hanya agama Islam tapi juga para sahabat yang disiksa oleh kafir Quraisy karena mereka menolak meninggalkan agama baru mereka dan kembali ke agama nenek moyang mereka. Dan dengan hijrah ini juga sebagai tonggak berdirinya sebuah agama yang kuat, agama yang dihormati oleh setiap orang.
Dalam sebuah hadits Nabi menjelaskan bahwa tidak ada hijrah setelah Fathu Mekah. Disini dapat diambil bahwa setelah peristiwa pembebasan Mekah oleh Nabi Muhammad SAW, tidak ada lagi hijrah dari daarul harbi ke daarul hijrah. Itu karena telah sempurnanya agama Islam yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW. Seperti yang Allah tuliskan dalam Al Qur’an Karim : “..Telah kusempurnakan bagi kalian agama kalian, dan telah kusempurnakan ni’matKu dan telah Kuridha’i Islam sebagai agama kalian.”(QS. Al Maidah : 3). Tapi dari hadits tersebut tidaklah dapat disimpulkan bahwa tidak ada lagi hijrah yang harus kita lakukan. Hijrah bukan hanya perpindahan dari suatu tempat yang berbahaya ke tempat yang lebih aman seperti yang dijelaskan perngertian di atas tapi lebih dari itu, hijrah setelah peristiwa Fathu Mekah lebih mengarah kepada perubahan dari perbuatan jelek dan dosa kepada perbuatan – perbuatan baik. Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang telah disebutkan di atas, bahwa seseorang yang hijrah adalah orang – orang yang meninggalkan segala apa yang dilarang Allah. Jelas sudah dengan hadits ini kita harus tetap mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW yang agung ini. Menurut hadits tersebut bahwasanya perubahan yang dilakukan seseorang dari perbuatannya yang jelek menjadi perbuatan baik merupakan sebuah hijrah. Kita meninggalkan apa – apa yang dilarang oleh Allah merupakan sebuah hijrah di mata Allah SWT.
• Runtuhnya Ekonomi Kapitalis
Kini setelah sekian tahun dari hijrahnya Rasulullah SAW mulailah tampak kembali dalam ekonomi kita sehari – hari segala praktek ekonomi yang telah Nabi SAW hilangkan ketika hijrah beliau. Seperti riba, gharar, dan lain sebagainya mulai kembali dipraktekkan dalam kehidupan kita. Misal yang jelas adalah bunga bank., yang telah difatwakan haram oleh MUI. Lalu maraknya kuis – kuis via sms yang terdapat unsur maysir didalamnya. Kita rasakan saat ini bahwa banyak manusia yang menginginkan untuk menjadi kaya dengan cara yang cepat. Mereka ingin memiliki ini dan itu, dengan cara yang pintas. Banyak cara yang mereka lakukan untuk itu semua, mulai dari pedagang yang menipu pembelinya. Dengan semboyan dengan modal yang sedikit mendapat untung sebanyak – banyaknya, mereka yang telah tertipu dengan kemewahan dunia mensual barang dagangannya dengan harga yang mal tapi tidak sesuai dengan koalitas barang yang dijualnya. Ini sama sekali tidak señalan dengan yang Rasulullah SAW contohkan ketika beliau berdagang di negeri Syams. Beliau selalu jujur menjelaskan tentang barang dagangannya kepada calon pembeli sehingga dengan itu calon pembeli tidak hanya tertarik dengan barang dagangan beliau malah mereka sangat menyukai cara Rasulullah SAW berdagang dan mereka pun mempercayai beliau. Karena itulah beliau dipanggil dengan julukan Al Amin atau yang dapat dipercaya.
Selanjunya ditngkat yang paling tinggi kita ambil contoh bahwasanya banyak harta – harta orang yang kaya itu tidak sampai kepada yang berhak meenerimanya. Harta mereka hanya berputar – putar diantara mereka. Sehingga tidak jarang kita menemukan sangat jauhnya kesenjangan sosial di kota – kota besar seperti Jakarta. Mungkin kita merasa miris melihat ada mobil mewah sedangkan disamping mereka orang – orang jalan tanpa menggunakan alas sendal. Kita juga melihat orang – orang keluar dari restoran terkenal dengan perut kenyang sedangkan saudara mereka terduduk di depan pintu restoran memegang perut yang tidak terisi selama zaherí bahkan berbulan – bulan. Kita juga melihat bagaimana gedung – gedung serta rumah mewah menghiasi kota sedangkan di balik tembok itu terdapat sebuah rumah yang tidak layak kita sebut rumah yang telah reyot tinggal didalamnya sebuah keluarga dengan 7 anggota keluarga, mereka hidup dengan segala kepasrahan dan pengaharapan sebuah belas kasihan.
Dengan kegagalan kapitalisme membangun kesejahteran umat manusia di muka bumi, maka isu kematian ilmu ekonomi semakin meluas di kalangan para cendikiawan dunia. Banyak pakar yang secara khusus menulis buku tentang The Death of Economics tersebut, antara lain Paul Omerod, Umar Ibrahim Vadillo, Critovan Buarque, dsb.
Adalah Paul Omerod menulis buku berjudul The Death of Economics (1994) (Matinya Ilmu Ekonomi). Omerrod menandaskan bahwa ahli ekonomi terjebak pada ideologi kapitalisme yang mekanistik yang ternyata tidak memiliki kekuatan dalam membantu dan mengatasi resesi ekonomi yang melanda dunia. Mekanisme pasar yang merupakan bentuk dari sistem yang diterapkan kapitalis cenderung pada pemusatan kekayaan pada kelompok orang tertentu.Mirip dengan buku Omerod, muncul pula Umar Vadillo dari Scotlandia yang menulis buku, ”The Ends of Economics” yang mengkritik secara tajam ketidakadilan sistem moneter kapitalisme. Kapitalisme justru telah melakukan ”perampokan” terhadap kekayaan negara-negara berkembang melalui sistem moneter fiat money yang sesungguhnya adalah riba.
Dari berbagai analisa para ekonom dapat disimpulkan, bahwa teori ekonomi telah mati karena beberapa alasan. Pertama, teori ekonomi Barat (kapitalisme) telah menimbulkan ketidakadilan ekonomi yang sangat dalam, khususnya karena sistem moneter yang hanya menguntungkan Barat melalui hegemoni mata uang kertas dan sistem ribawi. Kedua, Teori ekonomi kapitalisme tidak mampu mengentaskan masalah kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Ketiga, paradigmanya tidak mengacu kepada kepentingan masyarakat secara menyeluruh, sehingga ada dikotomi antara individu, masyarakat dan negara. Keempat, Teori ekonominya tidak mampu menyelaraskan hubungana antara negara-negara di dunia, terutama antara negara-negara maju dan negara berkembang. Kelima, terlalaikannya pelestarian sumber daya alam.
Alasan-alasan inilah yang oleh Mahbub al-Haq (1970) dianggap sebagai dosa-dosa para perencana pembangunan kapitalis. Kesimpulan ini begitu jelas apabila pembahasan teori ekonomi dihubungkan dengan pembangunan di negara-negara berkembang. Sementara itu perkembangan terakhir menunjukkan bahwa kesenjangan antara negara-negara berpendapatan tinggi dan negara-negara berpendapatan rendah, tetap menjadi indikasi bahwa globalisasi belum menunjukkan kinerja yang menguntungkan bagi negara miskin. (The World Bank, 2002)
• Hijrah Ke Ekonomi Islam
Kalau kita melihat perjalanan Rasul di dalam membangun perekonomian Madinah, maka ada tiga hal mendasar yang harus mendapat perhatian, jika kita ingin menerapkannya dalam konteks Indonesia kontemporer. Ketiga hal tersebut adalah landasan filosofis, prinsip operasional, dan tujuan yang ingin dicapai dalam sebuah sistem ekonomi.
Secara filosofis, sistem ekonomi syariah adalah sebuah sistem ekonomi yang dibangun di atas nilai-nilai Islam, dimana prinsip tauhid yang mengedepankan nilai-nilai Ilahiyyah menjadi ‘inti’ dari sistem ini. Ekonomi bukanlah sebuah entitas yang berdiri sendiri, melainkan sebuah bagian kecil dari bingkai ibadah kepada Allah SWT. Rasulullah telah berhasil menanamkan secara kuat di dalam benak para sahabat bahwa berekonomi pada hakekatnya adalah beribadah kepada Allah. Sehingga, sebagai sebuah ibadah, ada rambu-rambu yang harus ditaati agar dapat diterima di sisi Allah SWT. Dan yang namanya ibadah, harus pula dikerjakan secara maksimal dan tidak asal-asalan. Wajarlah jika kemudian para pedagang Muslim mampu menyebar ke seluruh penjuru dunia untuk berdagang sekaligus berdakwah. Pantas pula jika Adam Smith, yang dianggap sebagai bapaknya ekonomi kapitalis, menganggap bahwa contoh terbaik masyarakat berperadaban tinggi yang kuat secara ekonomi dan politik adalah masyarakat Arab (Madinah) di bawah pimpinan Muhammad. Oleh karena itu, mengadopsi nilai-nilai moralitas Islam dalam sistem ekonomi kita merupakan syarat mutlak untuk membangun sistem ekonomi Indonesia yang kuat dan berkah.
Kemudian selanjutnya, harus disadari bahwa salah satu prinsip utama berjalannya sistem ekonomi syariah pada tataran operasional adalah prinsip keadilan (al-’adl). Islam adalah adil dan adil itu adalah Islam. Diharamkannya bunga juga dalam bingkai keadilan. Kebijakan Rasul untuk membuka pasar baru juga dalam konteks keadilan. Jika mekanisme pasar berjalan dalam bingkai keadilan, maka intervensi pemerintah tidak diperlukan. Hal ini dapat dilihat ketika Rasulullah menolak permintaan para sahabat, sebagaimana diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra, untuk menurunkan harga pada saat harga bergerak naik. Intervensi malah justru menciptakan ketidakadilan. Tetapi sebaliknya, jika terjadi kolusi antara oknum penguasa dan kalangan dunia bisnis, maka akan terjadi ketidakseimbangan pasar yang akan menyebabkan kehancuran perekonomian. Untuk itu, intervensi negara menjadi sebuah kebutuhan. Jadi, tindakan pemerintah atau negara dalam mengintervensi perekonomian harus dilakukan dengan kacamata keadilan.
Sistem ekonomi syariah juga menjamin keselarasan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan distribusi. Selama ini kita melihat seolah-olah ada trade-off antara pertumbuhan ekonomi dan distribusi pendapatan. Tingginya pertumbuhan tidak otomatis menjamin adilnya distribusi pendapatan. Bahkan sebaliknya, keduanya seringkali bertolak belakang. Disinilah indahnya ajaran Islam. Di satu sisi, ia mendorong pengikutnya untuk mencari rezeki dan karunia Allah hingga ke berbagai penjuru bumi. Tetapi di sisi lain, ia pun mengingatkan pengikutnya untuk memiliki kepedulian terhadap sesama manusia. Bentuk kepedulian tersebut antara lain melalui mekanisme zakat, infak dan shadaqah yang berfungsi sebagai penjamin keadilan distribusi pendapatan dan kekayaan. Disinilah letak keseimbangan ajaran Islam.
Sejak hijrah Nabi Muhammad SAW telah mengenalkan tentang sistem ekonomi yang berlandaskan syari’ah. Tapi kenyataan di saat sekarang banyak dari orang Islam yang tidak menjalankan ekonomi yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW karena banyak dari mereka yang tidak mengetahui dan mengenal tantang ekonomi syari’ah tersebut. Mereka kurang mendapat informasi dengan jelas tentang apa itu ekonomi konvensional dan ekonomi syari’ah. Melihat itu Ulama Indonesia tidak tinggal diam dengan usaha mereka dimulailah pelaksanaan ekonomi syari’ah dengan ditandai dengan berdirinya Bank Muammalat sebgai bank yang berlandaskan syari’ah pertama di Indonesia. Dan sekarang kita saksikan banyak dari bank – bank konvensional yang membuka cabang syari’ah.
Tapi kita mengetahui masih belum banyak masyarakat muslim yang datang ke bank syari’ah karena ketidaktuhan mereka. Mereka masih menganggap bahwa bank syariah itu tidak berbeda dari bank konvensional, margin jual beli dan bunga sama saja. Pada dasarnya mereka beranggapan bahwa ekonomi syari’ah dan konvensional hanya label, pada hakikatnya sama saja. Pernyataan tersebut dilontarkan dari orang – orang yang tidak memahami tentang syari’ah dengan benar. Padahal Allah telah megingatkan kita tentang orang – orang yang belum memahami syari’ah pasti akan menolak syari’ah itu. Sebaliknya orang – orang yang memahami syari’ah dengan benar dan mau menjalankannya pasti akan menerimanya dengan baik juga. Fakta sudah membuktikan, semua ahli ekonomi Islam dunia yang terdiri dari para doktor, profesor dan juga msater menerima dan memahami keunggulan ekonomi syari’ah, bahkan mereka menjadi orang – orang yang berada di garda teredepan untuk memperjuangkan ekonomi Islam, demikian pula di Indonesia, para dosen atau praktisi yang telah belajar ekonomi Islam secara mmendalam pasti melihat perbedaan besar antara ekonomi Islam dan konvensional. Mereka melihat kerusakan sistem ribawi dan keunggulan sistem ekonomi Islam.
• Penutup
Di pargantian tahun baru Islam inilah, kita bersama – sama kembali bermuhasabah diri. Kita melihat kembali, bagaimana sistem yang dibawa oleh ekonomi konvensional tidak banyak membawa perubahan di masyarakat kita, tetapi menyebabkan banyak dari masuarakat sekeliling kita yang menderita akibat kejamnya sistem tersebut. Mari kita kembali melihat perjalanan Rasulullah SAW beserta para sahabat – sahabatnya dan juga khalifah – khalifah di era kejayaan Islam yang mau menggunakan sistem ekonomi yang berlandaskan syari’ah. Mereka menjalankan sistem tersebut di segenap lapisan masyarakat mereka. Karena itulah jikalau kita melaihat bagaimana pada zaman khalifah Umar bin Abdul Aziz tidak ditemukan seorang pun yang berada dalam kemiskinan. Untuk itu menuju perubahan yang lebih baik kita melaksanakan hijrah dengan meninggalkan sistem ekonomi konvensional menuju ekonomi syari’ah demi kehidupan yang lebih baik dan sejahtera di segenap masyarakat kita. Wallahu’alam


Tidak ada komentar:
Posting Komentar