Jumat, 25 Desember 2009

Kematian Ekonomi

Dengan kegagalan kapitalisme membangun kesejahteran umat manusia di muka bumi, maka isu kematian ilmu ekonomi semakin meluas di kalangan para cendikiawan dunia. Banyak pakar yang secara khusus menulis buku tentang The Death of Economics tersebut, antara lain Paul Omerod, Umar Ibrahim Vadillo, Critovan Buarque, dsb.
Adalah Paul Omerod menulis buku berjudul The Death of Economics (1994) (Matinya Ilmu Ekonomi). Omerrod menandaskan bahwa ahli ekonomi terjebak pada ideologi kapitalisme yang mekanistik yang ternyata tidak memiliki kekuatan dalam membantu dan mengatasi resesi ekonomi yang melanda dunia. Mekanisme pasar yang merupakan bentuk dari sistem yang diterapkan kapitalis cenderung pada pemusatan kekayaan pada kelompok orang tertentu.
Mirip dengan buku Omerod, muncul pula Umar Vadillo dari Scotlandia yang menulis buku, ”The Ends of Economics” yang mengkritik secara tajam ketidakadilan sistem moneter kapitalisme. Kapitalisme justru telah melakukan ”perampokan” terhadap kekayaan negara-negara berkembang melalui sistem moneter fiat money yang sesungguhnya adalah riba.
Dari berbagai analisa para ekonom dapat disimpulkan, bahwa teori ekonomi telah mati karena beberapa alasan. Pertama, teori ekonomi Barat (kapitalisme) telah menimbulkan ketidakadilan ekonomi yang sangat dalam, khususnya karena sistem moneter yang hanya menguntungkan Barat melalui hegemoni mata uang kertas dan sistem ribawi. Kedua, Teori ekonomi kapitalisme tidak mampu mengentaskan masalah kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Ketiga, paradigmanya tidak mengacu kepada kepentingan masyarakat secara menyeluruh, sehingga ada dikotomi antara individu, masyarakat dan negara. Keempat, Teori ekonominya tidak mampu menyelaraskan hubungana antara negara-negara di dunia, terutama antara negara-negara maju dan negara berkembang. Kelima, terlalaikannya pelestarian sumber daya alam.
Alasan-alasan inilah yang oleh Mahbub al-Haq (1970) dianggap sebagai dosa-dosa para perencana pembangunan kapitalis. Kesimpulan ini begitu jelas apabila pembahasan teori ekonomi dihubungkan dengan pembangunan di negara-negara berkembang. Sementara itu perkembangan terakhir menunjukkan bahwa kesenjangan antara negara-negara berpendapatan tinggi dan negara-negara berpendapatan rendah, tetap menjadi indikasi bahwa globalisasi belum menunjukkan kinerja yang menguntungkan bagi negara miskin. (The World Bank, 2002).
Sejalan dengan Omerod dan Vadillo, belakangan ini muncul lagi ilmuwan ekonomi terkemuka bernama E.Stigliz, pemegang hadiah Nobel ekonomi pada tahun 2001. Stigliz adalah Chairman Tim Penasehat Ekonomi President Bill Clinton, Chief Ekonomi Bank Dunia dan Guru Besar Universitas Columbia. Dalam bukunya “Globalization and Descontents, ia mengupas dampak globalisasi dan peranan IMF (agen utama kapitalisme) dalam mengatasi krisis ekonomi global maupun lokal. Ia menyatakan, globalisasi tidak banyak membantu negara miskin. Akibat globalisasi ternyata pendapatan masyarakat juga tidak meningkat di berbagai belahan dunia. Penerapan pasar terbuka, pasar bebas, privatisasi sebagaimana formula IMF selama ini menimbulkan ketidakstabilan ekonomi negara sedang berkembang, bukan sebaliknya seperti yang selama ini didengungkan barat bahwa globalisasi itu mendatangkan manfaat.. Stigliz mengungkapkan bahwa IMF gagal dalam misinya menciptakan stabilitas ekonomi yang stabil.
Karena kegagalan kapitalisme itulah, maka sejak awal, Joseph Schumpeter meragukan kapitalisme. Dalam konteks ini ia mempertanyakan, “Can Capitalism Survive”?. No, I do not think it can. (Dapatkah kapitalisme bertahan ?. Tidak, saya tidak berfikir bahwa kapitalisme dapat bertahan). Selanjutnya ia mengatakan, ” Capitalism would fade away with a resign shrug of the shoulders”,Kapitalisme akan pudar/mati dengan terhentinya tanggung jawabnya untuk kesejahteraan (Heilbroner,1992).
Sejalan dengan pandangan para ekonom di atas, pakar ekonomi Fritjop Chapra dalam bukunya, The Turning Point, Science, Society and The Rising Culture (1999) dan Ervin Laszio dalam buku 3rd Millenium, The Challenge and The Vision (1999), mengungkapkan bahwa ekonomi konvensional (kapitalisme) yang berlandaskan sistem ribawi, memiliki kelemahan dan kekeliruan yang besar dalam sejumlah premisnya, terutama rasionalitas ekonomi yang telah mengabaikan moral. Kelemahan itulah menyebabkan ekonomi (konvensional) tidak berhasil menciptakan keadilan ekonomi dan kesejahteraan bagi umat manusia. Yang terjadi justru sebaliknya, ketimpangan yang semakin tajam antara negara-negara dan masyarakat yang miskin dengan negara-negara dan masyarakat yang kaya, demikian pula antara sesama anggota masyarakat di dalam suatu negeri. Lebih lanjut mereka menegaskan bahwa untuk memperbaiki keadaan ini, tidak ada jalan lain kecuali mengubah paradigma dan visi, yaitu melakukan satu titik balik peradaban, dalam arti membangun dan mengembangkan sistem ekonomi yang memiliki nilai dan norma yang bisa dipertanggungjawabkan.
Titik balik peradaban versi Fritjop Chapra sangat sesuai dengan pemikiran Kuryid Ahmad ketika memberi pengantar buku Umar Chapra, ”The Future of Economics : An Islamic Perspective (2000), yang mengharuskan perubahan paradigma ekonomi. Hal yang sama juga ditulis oleh Amitai Etzioni dalam buku, ”The Moral Dimension : Toward a New Economics”(1988), yakni kebutuhan akan paradigm shift (pergeseran paradigma) dalam ekonomi.
Sejalan dengan pandangan para ilmuwan di atas, Critovan Buarque, ekonom dari universitas Brazil dalam buknya, “The End of Economics” Ethics and the Disorder of Progress (1993), melontarkan sebuah gugatan terhadap paradigma ekonomi kapitalis yang mengabaikan nilai-nilai etika dan sosial.
Paradigma ekonomi kapitalis tersebut telah menimbulkan efek negatif bagi pembangunan ekonomi dunia, yang disebut Fukuyama sebagai ”Kekacauan Dahsyat” dalam bukunya yang paling monumental, “The End of Order”.(1997), yakni berkaitan dengan runtuhnya solidaritas sosial dan keluarga.
Meskipun di Barat, ada upaya untuk mewujudkan keadilan sosial, namun upaya itu gagal, karena paradigmanya tetap didasarkan pada filsafat materialisme dan sistem ekonomi ribawi. Kemandulan yang dihasilkan elaborasi teori dan praktek Filsuf Sosial Amerika, John Rawis dalam buku “The Theory of Justice” (1971) yang ditanggapi oleh Robert Nozik dalam bukunya “Anarchy, State and Utopia” (1974), telah menjadi contoh yang mempresentasikan kegagalan teori keadilan versi Barat.
Ketika sistem ekonomi kapitalisme mengalami kerapuhan dan ”kematian”, maka sekali lagi ditegaskan, bahwa peluang (chance) ekonomi syariah makin terbuka luas untuk berkembang dan menjadi solusi sistem perekonomian dunia. Gejala tersebut semakin menunjukkan realitanya ketika 75 negara di dunia telah mempraktekkan sistem ekonomi dan keuangan Islam, baik di Asia, Eropa, Amerika maupun Australia. Demikian pula dalam bidang akademis, beberapa universitas terkemuka di dunia sedang giat mengembangkan kajian akademis tentang ekonomi syariah. Harvard University merupakan universitas yang aktif mengembangkan forum dan kajian-kajian ekonomi syariah tersebut. Di Inggris setidaknya enam universitas mengembangakan kajian-kajian ekonomi syari’ah. Demikian pula di Australia oleh Mettwally dan beberapa negara Eropa seperti yang dilakukan Volker Ninhaus. Para ilmuwan ekonomi Islam, bukan saja kalangan muslim, tetapi juga non muslim.
Di Indoinesia, malah sebaliknya, masih banyak pakar ekonomi dari kaum muslimin yang masih memiliki paradigma sekuler sehingga belum tertarik kepada ekonomi Islam karena belum mempelajari dan belum mengerti tentang ekonomi Islam tersebut. Seandainya mereka secara jujur dan pikiran yang jernih mempelajarinya, niscaya mereka akan tertarik dan berdecak kagum melihat keunggulan ekonomi ilahiyah ini. Indonesia Syariah Expo merupakan momentum paling strategis untuk menarik perhatian para pakar dan seluruh masyarakat untuk melihat produk dan keunggulan ekonomi syariah tersebut yang pada gilirannya menerapkan ekonomi syariah dalam seluruh aktivitas ekonomi dan keuangannya baik dalam konteks individu, keluarga, perusahaan maupun negara..

Hijrah dari Sistem Ekonomi Yahudi

Depok, 18 Agustus 2009

Nurman Kholis - Staf Puslitbang Lektur Keagamaan Badan Litbang dan Diklat
Departemen Agama RI

Sebelum hijrah, ekonomi Madinah didominasi Yahudi

Jumlah mereka diperkirakan mencapai lima puluh persen dari penduduk. Mereka
membangun ekonomi di Madinah dari nol. Semula mereka adalah gelandangan.�
Karena gigih, akhirnya mereka memonopoli industri besi, menguasai pertanian,
serta mengendalikan keuangan dan pasar. Mereka pun makmur. Untuk
mempertahankan kontrol mereka, mereka pun memprovokasi dan memecah belah
masyarakat Madinah. Lain dengan Makkah. Kota ini dikuasai oleh orang
Quraisy. Namun, praktik dagang yang diterapkan orang Yahudi dan orang
Quraisy sama-sama ribawi dan berprinsip "dengan modal yang sekecil-kecilnya
mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya."



Berbeda halnya praktik dagang Nabi Muhammad SAW sejak di Makkah sebelum
menjadi Rasul lebih mengutamakan pelanggan daripada keuntungan. Hal ini
beliau� lakukan dengan selalu jujur dan mengatakan harga pokok barang dan
biaya mengurus dagangannya. Biasanya beliau melakukan negosiasi dengan
pembeli tentang laba yang diinginkannya. Dengan kejujurannya itu maka setiap
peminat dagangannya merasa diperlakukan sebagai sahabat dan akhirnya menjadi
pelanggan.



Ketika Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, praktik jual beli yang beliau
lakukan berhasil mengikis habis praktik dagang riba. Kejujurannya ini
akhirnya mengantarkan beliau dipercaya menjadi pemimpin Madinah. Untuk
mempertahankan harmonisasi penduduk Madinah yang terdiri dari berbagai
agama, suku, dan keanekaragaman lainnya, beliau pun menggagas penyusunan
Piagam Madinah yang berisi komitmen kelompok-kelompok di Madinah dengan
memberikan batasan hak dan kewajiban masing-masing.



Estafet perjuangan Rasulullah SAW terus berlanjut. Para ulama pun berusaha
agar dakwah yang mereka lakukan berlangsung dengan damai. Ada hal penting:
mereka juga memahami *asbabunnuzul* (sebab-sebab turunnya) surat Yasin
khususnya ayat ke-9 yang pernah dibaca Rasulullah SAW dalam berbagai
kesempatan saat dikepung oleh musuh hingga beliau dapat lolos, termasuk pada
malam menjelang hijrah. Oleh karena itu, para ulama terutama yang berdakwah
ke Nusantara berijtihad dengan mengadakan pembacaan surat Yasin berjama'ah
tiap malam Jum'at. Berkah pembacaan surat ini berdampak pada islamisasi yang
tidak dapat dilihat oleh mata hati nonmuslim hingga Nusantara jadi kawasan
berpenduduk mayoritas muslim.



Namun, keadaan tersebut akhirnya berubah. Bila berabad-abad sebelumnya
islamisasi tidak dapat dilihat dengan mata hati orang-orang non-muslim, maka
sejak abad ke-19 di Timur Tengah dan sejak abad ke-20 di Nusantara,
yahudisasi sistem ekonomi di dunia ini tidak dapat dilihat oleh mata hati
sebagian besar umat Islam. Menurut Ahmad Thomson dalam *Sistem Dajjal*,
yahudisasi tersebut bermula dari kehadiran bank-bank di Eropa yang didirikan
orang-orang Yahudi.



Pada mulanya bank-bank ini berfungsi sebagai tempat penyimpanan dinar (uang
emas) dan dirham (uang perak) agar aman. Jika ada orang yang menitipkan uang
emas atau uang peraknya di bank, sang bankir memberinya tanda terima
(kertas). Bankir pun berjanji akan membayar kembali uang emas dan uang perak
tersebut secara tunai kepada pembawa pada saat tanda terima itu
dipertunjukkan kembali kepada bank. Kertas yang berisi tanda terima ini
kemudian dapat dijadikan alat tukar meskipun belum ditukarkan dengan uang
emas atau uang perak yang ada di bank. Pada perkembangan selanjutnya, bankir
pun mencetak uang kertas sebanyak-banyaknya yang jumlahnya jauh lebih banyak
dari pada jumlah uang emas dan uang perak yang ada di bank.



Untuk memalingkan umat Islam terhadap dinar emas dan dirham perak sebagai
mata uang yang sudah disyahkan oleh Rasulullah SAW sebagai alat tukar,
nishab zakat, dan hudud (batasan pemberlakuan denda dan sanksi), kaum Yahudi
mengupayakan agar umat Islam tidak merujuk kepada kitab-kitab kuning yang
ditulis para ulama sebelum abad ke-19 yang menjelaskan fungsi kedua mata
uang tersebut. Di samping itu, para ilmuwan Yahudi juga merumuskan pelajaran
ilmu ekonomi dan menyusupkannya ke kalangan pelajar-pelajar baik Muslim
maupun yang lain.



Istilah "ekonomi" yang mereka perkenalkan telah direkayasa sehingga
menyimpang dari pengertian yang dirumuskan oleh Xenophon, ilmuwan Yunani
yang hidup 3 abad SM. Para ilmuwan Yahudi mengubah makna ekonomi yang
terbentuk dari kata *"oikos"* (rumah tangga) dan *"nomos"* (aturan) yang
semestinya dapat dimaknai "aturan rumah tangga" menjadi dimaknai "hemat"
oleh masyarakat dunia. Pengertian hemat ini diambil dari prinsip ekonomi
yang mereka rumuskan yaitu: "dengan modal yang sekecil-kecilnya untuk
mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya", suatu prinsip dagang yang
dulu dipraktikkan kaum Yahudi dan kaum Quraisy di Arab pada zaman
"jahiliyah".



Masyarakat Indonesia pun sejak 1 abad lalu mengartikan ekonomi menjadi
hemat. Kata "ekonomi" yang kita lihat di bis yang dimaknai hemat, tidak
seperti bis bertuliskan "AC" yang lebih banyak mengeluarkan biaya. Di
samping itu juga terdapat iklan yang berbunyi "praktis dan ekonomis" yang
berarti produk-produk yang diiklankannya mudah digunakan dan "hemat" biaya.



Kaum Yahudi pun terus mengamalkan ilmu ekonomi agar mereka semakin hemat.
Antara lain dengan mendirikan Dana Moneter Inernasional (IMF) dan Bank
Dunia, 1944. Melalui dua lembaga ini, mereka mengatur nilai uang kertas di
seluruh dunia menjadi berbeda-beda dan menjadikan dollar Amerika Serikat
(AS) sebagai standar peredaran uang kertas secara internasional. Misalnya
antara dolar AS dengan rupiah yang semakin jauh perbedaan nilainya. Sebagai
contoh, pada 1977 nilai 1 dollar AS sama dengan 627 rupiah. Sepuluh tahun
kemudian, 1987, menjadi 1.712 rupiah. Sepuluh tahun selanjutnya, terjadi
peningkatan sangat drastis dari semula nilai 1 dollar AS sama dengan 2.433
rupiah pada Juli 1997 secara pluktuatif menjadi 9.700 rupiah pada Januari
1998 dan bahkan beberapa bulan berikutnya mencapai 16.000 rupiah.



Kini 1 dollar bernilai sekitar 9 ribu rupiah, 10 dollar bernilai sekitar 90
ribu rupiah, 100 dollar bernilai sekitar 900 ribu rupiah, dan seterusnya.
Uang 100 dollar ini bila berjumlah 10 lembar maka bernilai sekitar 9 juta
rupiah, 100 lembar bernilai sekitar 90 juta rupiah, dan seterusnya. Padahal,
dollar dan rupiah sama-sama terbuat dari kertas. Sejak tahun 2000, mereka
juga mengelabui masyarakat dunia dengan menciptakan mata uang euro. Hal ini
juga merupakan rekayasa mereka agar euro dianggap sebagai pesaing dollar.
Padahal, salah seorang arsitek pemberlakuan euro adalah Alan Greenspan,
gubernur Bank Amerika dan keturunan Yahudi Jerman. Dengan demikian, kaum
Yahudi semakin "hemat" berlipat ganda sebaliknya kaum non-Yahudi semakin
"boros" berlipat ganda pula.



Peristiwa "hemat" dan "boros" ini sebagaimana terjadi pada kekayaan alam di
Nusantara yang semakin mudah ditukar dengan kertas-kertas bertuliskan
dollar, euro, dan sebagainya. Pertukaran yang zalim ini membuat sekian ton
emas, sekian ton padi, hutan, gunung dan sebagainya yang ada di Nusantara
menjadi lenyap. Hal ini mengakibatkan gunung-gunung di kawasan yang terdiri
dari belasan ribu pulau ini menjadi gundul sehingga bila musim hujan terjadi
longsor, bila musim panas terjadi kemarau yang sangat panas, dan berbagai
bencana alam pun terus menerjang Nusantara secara bertubi-tubi.



Dengan demikian, para penduduk Nusantara bagaikan "mayat" sehingga tidak
dapat berbuat apa-apa ketika kekayaan alam yang dimilikinya ditukar dengan
setumpuk kertas yang sudah disihir menjadi uang oleh orang Yahudi. Dan,
ketika spekulan Yahudi George Soros ke Indonesia Desember 2006 lalu, ia
dengan mudahya datang dan pergi tanpa dapat dihadang oleh siapapun. Bahkan,
justru disambut oleh pimpinan ormas Islam yang didirikan dengan misi untuk
memberantas takhayul, bid'ah, dan khurofat. Padahal, Soros merupakan aktor
utama di balik krisis moneter 1997.



Krisis ini terjadi tepat 1 abad setelah kongres Zionis ke-1 di Bazel Swiss,
1897. Langkah-langkah Soros tersebut berarti kebalikan 180 derajat dengan
kejadian yang dialami Rasulullah SAW, para sahabat, dan para ulama ke
Nusantara. Bila Rasulullah, para sahabat, dan para ulama mampu melangkah dan
keluar dari kepungan orang-orang non-Muslim tanpa bisa dilihat oleh mata
hati mereka. Kini kita tak bisa keluar dari krisis karena hati kita
tertutup.



Oleh karena itu, sebagian besar kaum Muslimin yang kini bagaikan "mayat"
harus menghidupkan baik hati yang ada dalam dirinya maupun sesama Muslim
lain hingga mampu keluar dari kepungan takhayul, bid'ah, dan khurofat yang
diciptakan orang Yahudi. Langkah untuk keluar dari kepungan musuh pernah
dialami Rasulullah SAW di malam hari menjelang hijrah, dengan membaca surat
Yasin ayat ke-9: "Dan Kami jadikan di hadapan mereka dinding dan di belakang
mereka dinding (pula), dan kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak
dapat melihat".



Berkenaan dengan tindakan orang yang masih hidup terhadap orang yang sudah
menjadi mayat, Rasulullah SAW bersabda: *"Iqrou Yasin 'ala mautaakum!"*.
(Bacalah Yasin kepada orang-orang mati kalian). Sebagaimana dikutip oleh
Faruq Nasution dalam buku "Tafsir Surat Yasin dan Asma' al Husna", Ibnu
Katsir memuat sumber-sumber riwayat yang menyampaikan hadits tersebut dari
Ahmad, al-Hakim, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban dengan
pertimbangannya "tidak membantah".



Imam Jalaluddin As-Suyuthi juga mencantumkan sumber-sumber riwayat hadits
ini secara lengkap dalam ensiklopedi haditsnya *Al Jami' ash Shaghir:
312*dan mempertimbangkan sanadnya dengan kode "shahih". Imam Ahmad
menyampaikan
pengalaman yang disampaikan suatu kaum (kisah al-Masikhah), bahwa seseorang
yang menghadapi kesusahan dalam kematian (sekarat) dapat tertolong dengan
membaca surat Yasin. Dengan beberapa sumber riwayat sebelumnya, serta
pengalaman yang disampaikan Imam Ahmad tersebut, dikomentari Ibnu Katsir
secara bijak (tidak berpihak) dengan kaidah "probabilitas" (al-Mumkinat)
yakni dengan memakai pertimbangan kalangan ulama tentang adanya khasiat
Surat Yasin, antara lain dapat menurunkan rahmat dan berkah guna memudahkan
ruh seseorang keluar dari jasadnya.



Semoga pembacaan surat Yasin di Nusantara tidak hanya bermanfaat kepada
orang-orang yang sudah menjadi mayat di alam kubur. Namun, juga kepada
orang-orang yang jasadnya masih hidup di dunia ini namun hatinya sedang
sekarat bahkan menjadi mayat. Berkah bacaan ini semoga juga menerangi hati
yang membacanya, yang tidak membacanya, dan bahkan yang anti dan berusaha
memberantas pembacaan surat Yasin tersebut.



Pada perkembangan selanjutnya, kaum Muslimin pun dapat memberlakukan
kembali mata uang dinar emas dan dirham perak hingga mampu melakukan hijrah
dari kepungan ajaran dan amalan orang-orang Yahudi. Amin.

HIJRAH DAN KEBANGKITAN EKONOMI ISLAM

Ditulis oleh Agustianto

Pintu gerbang tahun baru hijriyah 1429, sebentar lagi kita masuki. Setiap memasuki tahun baru hijriyah, kita diingatkan kepada peristiwa paling bersejarah, yakni hijrahnya Nabi Muhammad Saw dari Mekkah ke Madinah yang terjadi 1429 tahun yang lalu.

Dalam konteks historis Islam, peristiwa hijrah merupakan momentum paling penting dan monumental. Hijrah telah membawa perubahan dan pembaharuan besar dalam pengembangan Islam dan masyarakatnya kepada sebuah peradaban yang maju dan berwawasan keadilan, persaudaraan, persamaan, penghargaan HAM, demokratis, inklusif, kejujuran, menjunjung supremasi hukum, yang kesemuanya dilandasi dan dibingkai dalam koridor nilai-nilai syari’ah.
Hijrah juga telah mengantarkan terwujudnya negara madani yang sangat modern, bahkan dalam konteks masyarakat pada waktu itu, terlalu modern. Demikian pendapat oleh Robert N Bellah seorang ahli sosiologi agama terkemuka dalam bukunya Beyond Bilief (1976 h 150).
Ismail al Faruqi menyebut hijrah sebagai langkah awal dan paling menentukan untuk menata masyarakat muslim yang berperadaban. Jadi, hijrah bukanlah pelarian untuk mencari suaka politik atau aksi peretasan keperihatinan karena kegagalan mengembangkan Islam di Mekkah, melainkan sebuah praktis reformasi yang penuh strategi dan taktik jitu yang terencana dan sitematis. Tegasnya, substansi hijrah merupakan strategi besar (grand strategy) dalam membangun peradaban Islam. oleh karena itu tepatlah apa yang dikatakan Hunston Smith dalam bukunya the Religion Man, bahwa peristiwa hijrah merupakan titik balik dari sejarah dunia.
Berdasarkan kenyataan itulah Sayyidina Umar bin Khattab menetapkannya sebagai awal tahun hijriyah. Dalam konteks ini ia menuturkan : “al hijrah farragat bainal haq wall bathil” (hijrah telah memisahkan antara yang haq dan yang bathil). J.H. Kramers dalam Shorter Encycolopeadia of Islam menobatkannya sebagai pembangunan imperium Arab yang paling handal dan cerdas. Maka sangat relevan ungkapan Prof Dr Fazlur Rahman yang menyebut hijrah sebagai Marks of the founding of islamic community.
Apabila kita cermati makna filosofis hijrah secara mendalam, hijrah sesungguhnya mengandung makna reformasi yang yang luar biasa. Semangat reformasi tersebut terlihat dari langkah-langkah strategis yang dilakukan Nabi Muhammad Saw ketika beliau menetap di Madinah, baik dalam bidang sosial keagamaan, politik, hukum maupun ekonomi.

Hijrah dan Spirit Reformasi Ekonomi
Banyak upaya yang dilakukan Nabi Muhammad Saw dalam melakukan reformasi ekonomi, baik di bidang moneter, fiskal, mekanisme pasar (harga), peranan negara dalam menciptakan pasar yang adil (hisbah), membangun etos entrepreneurship, penegakan etika bisnis, pemberantasan kemiskinan, pencatatan transaksi (akuntansi), pendirian Baitul Mal, dan sebagainya. Beliau juga banyak mereformasi akad-akad bisnis dan berbagai praktek bisnis yang fasid (rusak), seperti gharar, ihtikar, talaqqi rukban, ba’i najasy, ba’i al-‘inah, bai’ munabazah, mulamasah dan berbagai bentuk bisnis maysir atau spekulasi lainnya. dsb. Dari berbagai reformasi yang dilakukan Nabi Muhammad Saw, praktek riba mendapat sorotan dan tekanan cukup tajam. Banyak ayat dan hadits yang mengecam riba dan menyebutnya sebagai perbuatan terkutuk dan dosa besar yang membuat pelakunya kekal di dalam neraka.
Paradigma pemikiran masyarakat yang telah terbiasa dengan system riba (bunga) digesernya menjadi paradigma syariah secara bertahap. Menurut para ahli tafsir, proses perubahan tersebut memakan waktu 22 tahunan. Pada awalnya hampir semua orang beranggapan bahwa system riba (bunga) akan menumbuhkan perekonomian, tetapi justru menurut Islam, riba malah merusak perekonomian. (lihat surah 39 : 39-41).
Selanjutnya Nabi Muhammad juga mengajarkan konsep transaksi valas (sharf) yang sesuai syariah, pertukaran secara forward atau tidak spot (kontan) dilarang, karena sangat rawan kepada praktik riba fadhl.
Kemudian, untuk melahirkan kekuatan ekonomi umat di Madinah, Nabi melakukan sinergi dan integrasi potensi ummat Islam. Beliau integrasikan suku Aus dan Khazraj serta Muhajirin dan Anshar dalam bingkai ukhuwah yang kokoh untuk membangun kekuatan ekonomi umat. Muhajirin yang jatuh “miskin” karena hijrah dari Mekkah, mendapat bantuan yang signifikan dari kaum Anshar. Kaum Muhajirin yang piawai dalam perdagangan bersatu (bersinergi) dengan kaum Anshar yang memiliki modal dan produktif dalam pertanian. Kaum Anshar yang sebelumnya merupakan produsen yang lemah menghadapi konglomerat Yahudi, kini mendapatkan hak yang wajar dan kehidupan yang lebih baik. Kerjasama ekonomi tersebut membuahkan hasil gemilang dalam peningkatan kesejahteraan ekonomi ummat. Akhirnya banyak kaum muslimin yang membayar zakat, berwaqaf dan berinfaq untuk kemajuan Islam.
Kebijakan ekonomi Nabi Muhammad Saw di Madinah juga terlihat dari upaya Nabi Saw membangun pasar yang dikuasai ummat Islam. (Sebelumnya pasar-psar dominan dikuasai kaum Yahudi), sehingga konsumen Muslim dapat berbelanja kepada pedagang muslim. Dampaknya, semakin tumbuhlah perekonomian kaum muslimin mengimbangi dominasi pedagang Yahudi.
Spirit reformasi yang dipraktekkan Nabi Muhammad Saw bersama para sahabatnya dalam berhijrah, harus kita tangkap dan aktualisasikan dalam konteks kekinian, suatu konteks zaman yang penuh ketidakadilan ekonomi, rawan krisis moneter, kemiskinan dan pengangguran yang masih menggurita di bawah sistem dan dominasi ekonomi kapitalisme.
Ruang lingkup Ekonomi Syariah
Ekonomi syari’ah memiliki cakupan dan ruang lingkup yang sangat luas. Semua ajaran ekonomi Islam tersebut seharusnya dapat kita aktualisasikan dan terapkan dalam kehidupan, baik dalam bidang ekonomi mikro maupun ekonomi makro, seperti dalam produksi, distribusi, konsumsi, kebijakan moneter, fiskal, manajemen, maupun akuntansi. Konsep ekonomi Islam itu kini telah terefleksi dalam lembaga-lembaga keuangan syari’ah, seperti perbankan syari’ah, asuransi syari’ah, leasing syariah, pasar modal syari’ah, pegadaian syari’ah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT). koperasi syariah, Multi Level Marketing (MLM) Syariah, dan tentunya termasuk lembaga lembaga zakat maupun waqaf.
Urgensi Memahami Ekonomi Islam
Jika umat Islam memahami konsep ekonomni Islam dan siap mengamalkannya, maka kebangkitan ekonomi Islam dan peradaban ummat akan terwujud. Cuman persoalannya, masih terlalu banyak ummat Islam yang belum memahami ekonomi Islam. Mininya pengetahuan ummat akan ekonomi Islam disebabkan karena nihilnya kajian-kajian ekonomi Islam oleh para ulama di tengah masyarakat. Selama berbada-abad materi dakwah melulu ibadah dan aspek-aspek social Islam yang non ekonomi, sementara aspek mumalah (dalam aspek ekonomi keuangan) diabaikan sama sekali. Akibatnya umat Islam buta tentang ajaran agamanya sendiri yang pada gilirannya merasa asing dengan ajaran agamanya sendiri, apalagi telah terbiasa dan mendarah daging dengan ekonomi konvensional yang telah merasuk sejak zaman penjajahan.
Karena kondisi itu, tidak mengherankan jika masih banyak ummat Islam mengagap ekonomi Islam dan ekonomi konvensioal sama saja, bank syariah dan bank konvensional sama saja, margin jual beli dan bunga sama saja. Perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional hanya label, hakikatnya sama saja. Pokoknya keduanya tidak ada bedanya.
Pernyataan-pernyataan tersebut adalah anggapan orang yang dangkal ilmunya tentang ekonomi syariah, sekalipun mereka professor di bidang ekonomi konvensional atau professor agama Islam (misalnya guru besar pemikiran Islam, filsafat Islam, atau komunikasi dakwah), tetapi mereka belum memahami (mendalami) konsep ekonomi Islam.
Al-quran sudah mengingatkan, orang-orang yang belum memahami syariah pasti akan menolak syariah (lihat al-jatsiyah ayat 18). Sebaliknya, orang-orang yang telah memahami syariah (dan menggunakan akal sehatnya/rasionya dalam kebenaran), pasti menerima syariah. Fakta sudah membuktikan, semua ahli ekonomi Islam dunia yang terdiri dari para doctor, professor dan juga master/magister menerima dan memahami keunggulkan ekonomi syariah, bahkan mereka menjadi pendekar-pendekar ekonomi syariah itu sendiri. Karena itu tidak ada seorangpun pakar ekonomi Islam yang membolehkan bunga dalam perekonomian.
Demikian pula yang terjadi di Indonesia, para dosen atau praktisi yang telah belajar ekonomi Islam secara mendalam di program pascasarjana, pasti melihat perbedaan besar antara ekonomi Islam dan konvensional. Mereka melihat kerusakan sisstem ekonomi ribawi dan keunggulan system ekonomi Islam.
Penutup
Momentum tahun baru Hijrah 1429 H ini, diharapkan memberi spirit bagi umat Islam untuk hijrah ke syariah Allah swt yang pada gilirannya akan mendukung kebangkitan ekonomi umat.
Semangat dan spirit hijrah harus kita implementasikan secara riil dalam kehidupan kita dewasa ini. Kita harus segera hijrah dan berubah. ”Sesunggunya Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum sebelum kaum itu sendiri yang melakukan perubahan akan nasibnya”. (Ar-Ra’d : 110.
Ibnu Khaldun mengatakan bahwa kemajuan ekonomi merupakan pilar kemajuan tamaddun (peradaban) Islam. Jika ekonomi lemah (pangsa pasarnya hanya 1,8 %), kebangkitan umat sulit terwujud. Dengan demikian, dapat disimpulkan mereka yang menghambat dan tidak mundukung gerakan ekonomi Islam, dan masih berkutat dalam sistem ekonomi ribawi, berarti mereka penghambat kebangkitan Islam. Na’uzubillah. Alquran menyebut mereka sebagai Yashudduna ’an sabilillah (mereka menghambat/ penghalang dari jalan Allah).
(Penulis adalah Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indoensia dan Dosen Pascasarjana PSTTI Ekonomi dan Keuangan Syariah UI, Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti, Magister Manajemen Keuangan dan Bank Islam Paramadina dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.)

Perubahan Dengan Hijrah Nabi Muhammad SAW

Salah satu peristiwa penting dalam perkembangan sejarah Islam adalah peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW yang dilakukan pada tanggal 16 Juli 622 Masehi / 2 Rabiul Awal 1 H. Secara teologis, hijrah ini merupakan perintah langsung Allah kepada Nabi, dimana Allah berperan dalam menyiapkan, merencanakan dan memberikan perlindungan kepada Nabi (QS 8:30; QS 9:40).
Secara sosiologis, hijrah dilaksanakan sebagai upaya untuk keluar dari tekanan yang sangat kuat, yang dilancarkan oleh kaum kafir Quraisy. Pembentukan opini publik berupa fitnah, pengasingan, tekanan secara fisik dan mental, embargo ekonomi, dan penyiksaan-penyiksaan sangat gencar dilakukan. Sehingga dalam konteks demikian, hijrah menjadi momentum yang sangat tepat.
Perubahan Sosial
Kondisi masyarakat Madinah yang penuh dengan permusuhan dan kebencian antar suku, serta perasaan superioritas kelompok tertentu terhadap kelompok lainnya, menjadi tantangan awal yang dihadapi Nabi setelah berhijrah. Untuk menghadapi kondisi tersebut, Rasulullah memiliki stategi yang sederhana namun cukup ampuh, yaitu mempersaudarakan satu orang dengan orang lain tanpa memperdulikan asal usul mereka. Abdurrahman bin Auf ra misalnya, dipersaudarakan dengan seorang Anshor bernama Sa’ad bin Rabi’ ra. Sa’ad kemudian menawarkan separuh hartanya kepada Abdurrahman sebagai perwujudan rasa cinta terhadap saudara barunya. Namun beliau menolak dan hanya minta ditunjukkan jalan menuju pasar untuk memulai bisnis.
Kemudian, Nabi SAW melakukan upaya perbaikan akhlak pengikutnya, yang pada saat itu masih mewarisi mental jahiliyah, sebagai upaya untuk melakukan proses transformasi sosial di tengah komunitas masyarakat Madinah. Beliau menekankan pada setiap sahabatnya untuk berlaku sopan terhadap siapa saja, saling menghormati, bekerja keras untuk mencukupi kebutuhannya dan bukan dengan meminta-minta, serta keharusan membantu tetangga yang membutuhkan tanpa memandang agama dan suku. Penguatan akhlak dan moralitas para sahabat ternyata menjadi sarana yang efektif di dalam mengakselerasi proses transformasi sosial pada tataran individual. Sehingga perlahan tapi pasti, peradaban Madinah pun mulai tumbuh dan berkembang.
Pada tataran masyarakat, perubahan dilakukan melalui proses islah (perbaikan) terhadap berbagai suku yang ada. Rasul SAW menekankan perlunya toleransi terhadap penganut agama lain, kebebasan untuk beribadah, perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah dan perlakuan yang sama di depan hukum. Pada tingkatan ini, yang dilakukan oleh Rasul adalah bagaimana membangun sebuah sistem di Madinah, sebagai upaya pelembagaan masyarakat dalam sebuah institusi yang lebih formal, yaitu negara.
Membangun Ekonomi
Yang juga tidak kalah menarik adalah, untuk memperkuat basis perubahan sosial yang telah berjalan, Rasulullah SAW melakukan proses transformasi ekonomi dengan menjadikan mesjid dan pasar sebagai sentra pembangunan negara. Rasul menyadari bahwa kegiatan ekonomi merupakan bagian yang tidak boleh diabaikan. Setelah mendirikan mesjid, fokus perhatian Rasul pun ditujukan kepada pasar. Mengetahui bahwa pasar di Madinah dikuasai orang-orang Yahudi, dan mereka berusaha untuk menciptakan barrier terhadap masuknya para pedagang Muslim, maka Rasulullah pun merespon dengan segera membangun pasar baru. Maka terjadilah proses transisi penguasaan aset-aset ekonomi dari kaum Yahudi kepada kaum Muslimin. Meski demikian, pasar kaum Muslimin ini terbuka bagi siapa saja. Tidak bisa seseorang melakukan monopoli dan praktek-praktek yang merugikan lainnya. Keadilan, kebebasan dan akses pasar sangat dijamin oleh Rasulullah. Abdurrahman bin ‘Auf ra, yang pada saat itu menguasai pasar, juga memberikan kesempatan bagi siapa saja untuk berdagang, dengan menyediakan tempat (pasar) sebagai media bertransaksi melalui sistem bagi hasil.
Kalau kita melihat sejarah, maka nilai perdagangan yang dilakukan masyarakat Arab pada saat itu cukup besar. Sebuah kafilah perdagangan saja misalnya, rata-rata menggunakan 2 ribu ekor unta sebagai alat transportasi untuk mengangkut barang senilai lebih dari 50 ribu dinar. Namun demikian, kesenjangan ekonomi di masa jahiliyah sangat lebar. Kekayaan hanya terkonsentrasi di kalangan elit saja. Para pembesar banyak yang mengeksploitasi rakyat miskin melalui rentenir dan perbudakan. Sehingga, Rasul pun kemudian menggunakan pendekatan persaudaraan dan ta’awwun (tolong menolong) di antara kaum Muhajirin dan Ansor sebagai langkah awal membangun kekuatan ekonomi Madinah. Selanjutnya di antara para sahabat muncullah sinergi dalam bentuk mudarabah dan musyarakah.
Sistem Ekonomi Syariah
Kalau kita melihat perjalanan Rasul di dalam membangun perekonomian Madinah, maka ada tiga hal mendasar yang harus mendapat perhatian, jika kita ingin menerapkannya dalam konteks Indonesia kontemporer. Ketiga hal tersebut adalah landasan filosofis, prinsip operasional, dan tujuan yang ingin dicapai dalam sebuah sistem ekonomi.
Secara filosofis, sistem ekonomi syariah adalah sebuah sistem ekonomi yang dibangun di atas nilai-nilai Islam, dimana prinsip tauhid yang mengedepankan nilai-nilai Ilahiyyah menjadi ‘inti’ dari sistem ini. Ekonomi bukanlah sebuah entitas yang berdiri sendiri, melainkan sebuah bagian kecil dari bingkai ibadah kepada Allah SWT. Rasulullah telah berhasil menanamkan secara kuat di dalam benak para sahabat bahwa berekonomi pada hakekatnya adalah beribadah kepada Allah. Sehingga, sebagai sebuah ibadah, ada rambu-rambu yang harus ditaati agar dapat diterima di sisi Allah SWT. Dan yang namanya ibadah, harus pula dikerjakan secara maksimal dan tidak asal-asalan. Wajarlah jika kemudian para pedagang Muslim mampu menyebar ke seluruh penjuru dunia untuk berdagang sekaligus berdakwah. Pantas pula jika Adam Smith, yang dianggap sebagai bapaknya ekonomi kapitalis, menganggap bahwa contoh terbaik masyarakat berperadaban tinggi yang kuat secara ekonomi dan politik adalah masyarakat Arab (Madinah) di bawah pimpinan Muhammad. Oleh karena itu, mengadopsi nilai-nilai moralitas Islam dalam sistem ekonomi kita merupakan syarat mutlak untuk membangun sistem ekonomi Indonesia yang kuat dan berkah.
Kemudian selanjutnya, harus disadari bahwa salah satu prinsip utama berjalannya sistem ekonomi syariah pada tataran operasional adalah prinsip keadilan (al-’adl). Islam adalah adil dan adil itu adalah Islam. Diharamkannya bunga juga dalam bingkai keadilan. Kebijakan Rasul untuk membuka pasar baru juga dalam konteks keadilan. Jika mekanisme pasar berjalan dalam bingkai keadilan, maka intervensi pemerintah tidak diperlukan. Hal ini dapat dilihat ketika Rasulullah menolak permintaan para sahabat, sebagaimana diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra, untuk menurunkan harga pada saat harga bergerak naik. Intervensi malah justru menciptakan ketidakadilan. Tetapi sebaliknya, jika terjadi kolusi antara oknum penguasa dan kalangan dunia bisnis, maka akan terjadi ketidakseimbangan pasar yang akan menyebabkan kehancuran perekonomian. Untuk itu, intervensi negara menjadi sebuah kebutuhan. Jadi, tindakan pemerintah atau negara dalam mengintervensi perekonomian harus dilakukan dengan kacamata keadilan.
Sistem ekonomi syariah juga menjamin keselarasan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan distribusi. Selama ini kita melihat seolah-olah ada trade-off antara pertumbuhan ekonomi dan distribusi pendapatan. Tingginya pertumbuhan tidak otomatis menjamin adilnya distribusi pendapatan. Bahkan sebaliknya, keduanya seringkali bertolak belakang. Disinilah indahnya ajaran Islam. Di satu sisi, ia mendorong pengikutnya untuk mencari rezeki dan karunia Allah hingga ke berbagai penjuru bumi. Tetapi di sisi lain, ia pun mengingatkan pengikutnya untuk memiliki kepedulian terhadap sesama manusia. Bentuk kepedulian tersebut antara lain melalui mekanisme zakat, infak dan shadaqah yang berfungsi sebagai penjamin keadilan distribusi pendapatan dan kekayaan. Disinilah letak keseimbangan ajaran Islam.
Karena itulah, penulis memandang sekaranglah momentum yang tepat bagi bangsa Indonesia untuk berhijrah dari sistem ekonomi konvensional menuju sistem ekonomi syariah secara gradual dan bertahap. Tahun 1429 H (2008 M) ini merupakan masa yang tepat untuk mengakselerasi pertumbuhan institusi ekonomi syariah, sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara untuk mau berekonomi secara syariah.

Kamis, 24 Desember 2009

Tahun Baru Hijriyah Dan Momentum Kebangkitan Ekonomi Islam


Oleh : Syahrul Fadlil Syah

• Hijrah dan
Tahun baru hijriyah yang selalu kita peringati setiap tanggal 1 Muharram banyak sekali memiliki makna yang setiap orang Islam harus mengetahuinya. Karena hijriyah yang diambil dari kata hijrah merupakan sebuah momentum yang baik untuk melakukan sebuah perubahan bagi kehidupan kita mendatang. Pada saat hijrah itulah Nabi Muhammad SAW tidak hanya melakukan sebuah penyelamatan aqidah dari gangguan kaum kafir Quraisy tetapi perubahan yang membuat agama Islam menjadi lebih kuat. Dan dari situlah Islam bisa menyebar hingga di seluruh pelosok bumi ini
.
Hijrah menurut pengertian bahasa yaitu berpisah, pindah dari suatu negeri ke negeri yang lain. Istilah hijrah dipakai dalam Islam dengan pengertian meninggalkan suatu negeri yang tidak begitu aman menuju negeri yang lain yang lebih aman, demi keselamatan dalam menjalankan agama.ragib Al Isfahani(wafat 502 H/1108 M : pakar leksikografi Al Qur’an) berpendapat bahwa sebagai istilah dalam agama Islam kata hijrah biasanya mengacu kepada tiga pengertian yaitu : 1. Meninggalkan negeri yang berpenduduk kafir menuju negeri yang berpenduduk muslim, 2. Meninggalkan syahwat, akhlak yang buruk dan dosa – dosa menuju kebaikan yang diperintahkan Allah SWT, seperti yang dijelaskan dalam Al Qur’an yang artinya :”…..Dan berkatalah Ibrahim : sesungguhnya aku akan berpindah ke (tempat yang diperintahkan) Tuhanku.”(QS. 29:26), 3. Mujahadah an nafs untuk mencapai martabat kemanusiaan yang hakiki.

Sedangkan Munawar Khalil(pakar hadis Indonesia dan penulis biogrfai Nabi Muhammad SAW) menyebutkan bahwa hijrah sebagai istilah dalam agama Islam mempunyai tiga pengertian : 1. Pindah dari negeri orang kafir atau musyrik ke negeri orang Islam, 2. Mengasingkan diri dari bergaul dengan orang kafir atau musyrik yang berlaku kejam dan suka menyebarkan fitnah ke tempat yang aman, 3. Pindah dari kebiasaan mengerjakan perbuatan munkar dan buruk kepada kebiasaan mengerjakan perbuatan yang ma’ruf dan baik seperti terermin dalam hadis : “Orang yang berhijrah ialah orang yang meninggalkan sesuatu yang dialarang oleh Allah” (HR. Al Bukhari).

Pada masa Rasulullah hijrah merupakan perpindahan kam Muslimin dari daarul harbi menuju daarul Islam. Mereka melakukan hijrah untuk menyelamatkan aqidah mereka dan agar mereka dapat melakukan ibadah dengan selamat. Semasa di Mekah umat Islam tidak merasakan kedamaian dalam beribadah dan aqidah mereka terancam oleh kaum Quraisy yang tidak senang karena agama nenek moyang mereka diganti dengan agama yang mereka anggap dibawa oleh seorang yang gila. Mereka menganggap bahwa agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad menyembah Tuhan yang tidak bisa mereka lihat. Jadi dengan hijrah itulah Nabi Muhammad berusaha menyelamatkan tidak hanya agama Islam tapi juga para sahabat yang disiksa oleh kafir Quraisy karena mereka menolak meninggalkan agama baru mereka dan kembali ke agama nenek moyang mereka. Dan dengan hijrah ini juga sebagai tonggak berdirinya sebuah agama yang kuat, agama yang dihormati oleh setiap orang.

Dalam sebuah hadits Nabi menjelaskan bahwa tidak ada hijrah setelah Fathu Mekah. Disini dapat diambil bahwa setelah peristiwa pembebasan Mekah oleh Nabi Muhammad SAW, tidak ada lagi hijrah dari daarul harbi ke daarul hijrah. Itu karena telah sempurnanya agama Islam yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW. Seperti yang Allah tuliskan dalam Al Qur’an Karim : “..Telah kusempurnakan bagi kalian agama kalian, dan telah kusempurnakan ni’matKu dan telah Kuridha’i Islam sebagai agama kalian.”(QS. Al Maidah : 3). Tapi dari hadits tersebut tidaklah dapat disimpulkan bahwa tidak ada lagi hijrah yang harus kita lakukan. Hijrah bukan hanya perpindahan dari suatu tempat yang berbahaya ke tempat yang lebih aman seperti yang dijelaskan perngertian di atas tapi lebih dari itu, hijrah setelah peristiwa Fathu Mekah lebih mengarah kepada perubahan dari perbuatan jelek dan dosa kepada perbuatan – perbuatan baik. Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang telah disebutkan di atas, bahwa seseorang yang hijrah adalah orang – orang yang meninggalkan segala apa yang dilarang Allah. Jelas sudah dengan hadits ini kita harus tetap mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW yang agung ini. Menurut hadits tersebut bahwasanya perubahan yang dilakukan seseorang dari perbuatannya yang jelek menjadi perbuatan baik merupakan sebuah hijrah. Kita meninggalkan apa – apa yang dilarang oleh Allah merupakan sebuah hijrah di mata Allah SWT.

• Runtuhnya Ekonomi Kapitalis
Kini setelah sekian tahun dari hijrahnya Rasulullah SAW mulailah tampak kembali dalam ekonomi kita sehari – hari segala praktek ekonomi yang telah Nabi SAW hilangkan ketika hijrah beliau. Seperti riba, gharar, dan lain sebagainya mulai kembali dipraktekkan dalam kehidupan kita. Misal yang jelas adalah bunga bank., yang telah difatwakan haram oleh MUI. Lalu maraknya kuis – kuis via sms yang terdapat unsur maysir didalamnya. Kita rasakan saat ini bahwa banyak manusia yang menginginkan untuk menjadi kaya dengan cara yang cepat. Mereka ingin memiliki ini dan itu, dengan cara yang pintas. Banyak cara yang mereka lakukan untuk itu semua, mulai dari pedagang yang menipu pembelinya. Dengan semboyan dengan modal yang sedikit mendapat untung sebanyak – banyaknya, mereka yang telah tertipu dengan kemewahan dunia mensual barang dagangannya dengan harga yang mal tapi tidak sesuai dengan koalitas barang yang dijualnya. Ini sama sekali tidak señalan dengan yang Rasulullah SAW contohkan ketika beliau berdagang di negeri Syams. Beliau selalu jujur menjelaskan tentang barang dagangannya kepada calon pembeli sehingga dengan itu calon pembeli tidak hanya tertarik dengan barang dagangan beliau malah mereka sangat menyukai cara Rasulullah SAW berdagang dan mereka pun mempercayai beliau. Karena itulah beliau dipanggil dengan julukan Al Amin atau yang dapat dipercaya.

Selanjunya ditngkat yang paling tinggi kita ambil contoh bahwasanya banyak harta – harta orang yang kaya itu tidak sampai kepada yang berhak meenerimanya. Harta mereka hanya berputar – putar diantara mereka. Sehingga tidak jarang kita menemukan sangat jauhnya kesenjangan sosial di kota – kota besar seperti Jakarta. Mungkin kita merasa miris melihat ada mobil mewah sedangkan disamping mereka orang – orang jalan tanpa menggunakan alas sendal. Kita juga melihat orang – orang keluar dari restoran terkenal dengan perut kenyang sedangkan saudara mereka terduduk di depan pintu restoran memegang perut yang tidak terisi selama zaherí bahkan berbulan – bulan. Kita juga melihat bagaimana gedung – gedung serta rumah mewah menghiasi kota sedangkan di balik tembok itu terdapat sebuah rumah yang tidak layak kita sebut rumah yang telah reyot tinggal didalamnya sebuah keluarga dengan 7 anggota keluarga, mereka hidup dengan segala kepasrahan dan pengaharapan sebuah belas kasihan.
Dengan kegagalan kapitalisme membangun kesejahteran umat manusia di muka bumi, maka isu kematian ilmu ekonomi semakin meluas di kalangan para cendikiawan dunia. Banyak pakar yang secara khusus menulis buku tentang The Death of Economics tersebut, antara lain Paul Omerod, Umar Ibrahim Vadillo, Critovan Buarque, dsb.
Adalah Paul Omerod menulis buku berjudul The Death of Economics (1994) (Matinya Ilmu Ekonomi). Omerrod menandaskan bahwa ahli ekonomi terjebak pada ideologi kapitalisme yang mekanistik yang ternyata tidak memiliki kekuatan dalam membantu dan mengatasi resesi ekonomi yang melanda dunia. Mekanisme pasar yang merupakan bentuk dari sistem yang diterapkan kapitalis cenderung pada pemusatan kekayaan pada kelompok orang tertentu.Mirip dengan buku Omerod, muncul pula Umar Vadillo dari Scotlandia yang menulis buku, ”The Ends of Economics” yang mengkritik secara tajam ketidakadilan sistem moneter kapitalisme. Kapitalisme justru telah melakukan ”perampokan” terhadap kekayaan negara-negara berkembang melalui sistem moneter fiat money yang sesungguhnya adalah riba.
Dari berbagai analisa para ekonom dapat disimpulkan, bahwa teori ekonomi telah mati karena beberapa alasan. Pertama, teori ekonomi Barat (kapitalisme) telah menimbulkan ketidakadilan ekonomi yang sangat dalam, khususnya karena sistem moneter yang hanya menguntungkan Barat melalui hegemoni mata uang kertas dan sistem ribawi. Kedua, Teori ekonomi kapitalisme tidak mampu mengentaskan masalah kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Ketiga, paradigmanya tidak mengacu kepada kepentingan masyarakat secara menyeluruh, sehingga ada dikotomi antara individu, masyarakat dan negara. Keempat, Teori ekonominya tidak mampu menyelaraskan hubungana antara negara-negara di dunia, terutama antara negara-negara maju dan negara berkembang. Kelima, terlalaikannya pelestarian sumber daya alam.
Alasan-alasan inilah yang oleh Mahbub al-Haq (1970) dianggap sebagai dosa-dosa para perencana pembangunan kapitalis. Kesimpulan ini begitu jelas apabila pembahasan teori ekonomi dihubungkan dengan pembangunan di negara-negara berkembang. Sementara itu perkembangan terakhir menunjukkan bahwa kesenjangan antara negara-negara berpendapatan tinggi dan negara-negara berpendapatan rendah, tetap menjadi indikasi bahwa globalisasi belum menunjukkan kinerja yang menguntungkan bagi negara miskin. (The World Bank, 2002)
• Hijrah Ke Ekonomi Islam
Kalau kita melihat perjalanan Rasul di dalam membangun perekonomian Madinah, maka ada tiga hal mendasar yang harus mendapat perhatian, jika kita ingin menerapkannya dalam konteks Indonesia kontemporer. Ketiga hal tersebut adalah landasan filosofis, prinsip operasional, dan tujuan yang ingin dicapai dalam sebuah sistem ekonomi.
Secara filosofis, sistem ekonomi syariah adalah sebuah sistem ekonomi yang dibangun di atas nilai-nilai Islam, dimana prinsip tauhid yang mengedepankan nilai-nilai Ilahiyyah menjadi ‘inti’ dari sistem ini. Ekonomi bukanlah sebuah entitas yang berdiri sendiri, melainkan sebuah bagian kecil dari bingkai ibadah kepada Allah SWT. Rasulullah telah berhasil menanamkan secara kuat di dalam benak para sahabat bahwa berekonomi pada hakekatnya adalah beribadah kepada Allah. Sehingga, sebagai sebuah ibadah, ada rambu-rambu yang harus ditaati agar dapat diterima di sisi Allah SWT. Dan yang namanya ibadah, harus pula dikerjakan secara maksimal dan tidak asal-asalan. Wajarlah jika kemudian para pedagang Muslim mampu menyebar ke seluruh penjuru dunia untuk berdagang sekaligus berdakwah. Pantas pula jika Adam Smith, yang dianggap sebagai bapaknya ekonomi kapitalis, menganggap bahwa contoh terbaik masyarakat berperadaban tinggi yang kuat secara ekonomi dan politik adalah masyarakat Arab (Madinah) di bawah pimpinan Muhammad. Oleh karena itu, mengadopsi nilai-nilai moralitas Islam dalam sistem ekonomi kita merupakan syarat mutlak untuk membangun sistem ekonomi Indonesia yang kuat dan berkah.
Kemudian selanjutnya, harus disadari bahwa salah satu prinsip utama berjalannya sistem ekonomi syariah pada tataran operasional adalah prinsip keadilan (al-’adl). Islam adalah adil dan adil itu adalah Islam. Diharamkannya bunga juga dalam bingkai keadilan. Kebijakan Rasul untuk membuka pasar baru juga dalam konteks keadilan. Jika mekanisme pasar berjalan dalam bingkai keadilan, maka intervensi pemerintah tidak diperlukan. Hal ini dapat dilihat ketika Rasulullah menolak permintaan para sahabat, sebagaimana diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra, untuk menurunkan harga pada saat harga bergerak naik. Intervensi malah justru menciptakan ketidakadilan. Tetapi sebaliknya, jika terjadi kolusi antara oknum penguasa dan kalangan dunia bisnis, maka akan terjadi ketidakseimbangan pasar yang akan menyebabkan kehancuran perekonomian. Untuk itu, intervensi negara menjadi sebuah kebutuhan. Jadi, tindakan pemerintah atau negara dalam mengintervensi perekonomian harus dilakukan dengan kacamata keadilan.
Sistem ekonomi syariah juga menjamin keselarasan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan distribusi. Selama ini kita melihat seolah-olah ada trade-off antara pertumbuhan ekonomi dan distribusi pendapatan. Tingginya pertumbuhan tidak otomatis menjamin adilnya distribusi pendapatan. Bahkan sebaliknya, keduanya seringkali bertolak belakang. Disinilah indahnya ajaran Islam. Di satu sisi, ia mendorong pengikutnya untuk mencari rezeki dan karunia Allah hingga ke berbagai penjuru bumi. Tetapi di sisi lain, ia pun mengingatkan pengikutnya untuk memiliki kepedulian terhadap sesama manusia. Bentuk kepedulian tersebut antara lain melalui mekanisme zakat, infak dan shadaqah yang berfungsi sebagai penjamin keadilan distribusi pendapatan dan kekayaan. Disinilah letak keseimbangan ajaran Islam.
Sejak hijrah Nabi Muhammad SAW telah mengenalkan tentang sistem ekonomi yang berlandaskan syari’ah. Tapi kenyataan di saat sekarang banyak dari orang Islam yang tidak menjalankan ekonomi yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW karena banyak dari mereka yang tidak mengetahui dan mengenal tantang ekonomi syari’ah tersebut. Mereka kurang mendapat informasi dengan jelas tentang apa itu ekonomi konvensional dan ekonomi syari’ah. Melihat itu Ulama Indonesia tidak tinggal diam dengan usaha mereka dimulailah pelaksanaan ekonomi syari’ah dengan ditandai dengan berdirinya Bank Muammalat sebgai bank yang berlandaskan syari’ah pertama di Indonesia. Dan sekarang kita saksikan banyak dari bank – bank konvensional yang membuka cabang syari’ah.
Tapi kita mengetahui masih belum banyak masyarakat muslim yang datang ke bank syari’ah karena ketidaktuhan mereka. Mereka masih menganggap bahwa bank syariah itu tidak berbeda dari bank konvensional, margin jual beli dan bunga sama saja. Pada dasarnya mereka beranggapan bahwa ekonomi syari’ah dan konvensional hanya label, pada hakikatnya sama saja. Pernyataan tersebut dilontarkan dari orang – orang yang tidak memahami tentang syari’ah dengan benar. Padahal Allah telah megingatkan kita tentang orang – orang yang belum memahami syari’ah pasti akan menolak syari’ah itu. Sebaliknya orang – orang yang memahami syari’ah dengan benar dan mau menjalankannya pasti akan menerimanya dengan baik juga. Fakta sudah membuktikan, semua ahli ekonomi Islam dunia yang terdiri dari para doktor, profesor dan juga msater menerima dan memahami keunggulan ekonomi syari’ah, bahkan mereka menjadi orang – orang yang berada di garda teredepan untuk memperjuangkan ekonomi Islam, demikian pula di Indonesia, para dosen atau praktisi yang telah belajar ekonomi Islam secara mmendalam pasti melihat perbedaan besar antara ekonomi Islam dan konvensional. Mereka melihat kerusakan sistem ribawi dan keunggulan sistem ekonomi Islam.

• Penutup
Di pargantian tahun baru Islam inilah, kita bersama – sama kembali bermuhasabah diri. Kita melihat kembali, bagaimana sistem yang dibawa oleh ekonomi konvensional tidak banyak membawa perubahan di masyarakat kita, tetapi menyebabkan banyak dari masuarakat sekeliling kita yang menderita akibat kejamnya sistem tersebut. Mari kita kembali melihat perjalanan Rasulullah SAW beserta para sahabat – sahabatnya dan juga khalifah – khalifah di era kejayaan Islam yang mau menggunakan sistem ekonomi yang berlandaskan syari’ah. Mereka menjalankan sistem tersebut di segenap lapisan masyarakat mereka. Karena itulah jikalau kita melaihat bagaimana pada zaman khalifah Umar bin Abdul Aziz tidak ditemukan seorang pun yang berada dalam kemiskinan. Untuk itu menuju perubahan yang lebih baik kita melaksanakan hijrah dengan meninggalkan sistem ekonomi konvensional menuju ekonomi syari’ah demi kehidupan yang lebih baik dan sejahtera di segenap masyarakat kita. Wallahu’alam